Sistem Zonasi pada Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti

Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.

UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.53/KSDAE/SET/KSA.0/2/2020 tanggal 5 Februari 2020, luasan zonasi Taman Nasional Matalawa adalah sebagai berikut:

ALAMAT

Balai TN Matalawa

Jl. H. Adam Malik No.123, Kambajawa, Kec. Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Tim. 87112, Indonesia

  • 0811-384-408
  • laiwangi5@gmail.com